MINSEL – Program Ketahanan Pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas.
Terpantau media ini Pemerintah Desa Maliku Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), memanfaatkan dana ketahanan pangan dan hewani dengan memelihara ternak Babi dan Ayam Daging.
Hukumtua Desa Maliku Satu Yudi Lonteng ST, saat ditemui media ini, Selasa(24/5/2022) mengatakan, bahwa untuk dana Ketahanan Pangan dan Hewani di Desa Maliku Satu kami melakukan pemeliharaan Ternak Babi dan Ayam Daging, ucapnya.
Lanjut, Lonteng menjelaskan bahwa manfaat dari Pemberdayaan Masyarakat ini, ketika peternakan babi dan Ayam berhasil, dana yang dikeluarkan ini akan kembali dan masuk dalam bentuk Pendapatan Asli Desa(PAD) ini sangat membantu perekonomian desa.
Diketahui untuk ternak Babi berjumlah 10 ekor dan Ayam 1000 ekor, Lonteng berharap semoga peternakan ini akan berjalan dengan baik dan dapat membuahkan hasil untuk peningkatan PAD di desa Maliku Satu, harapnya.(Donald)